BATAM TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta ke Warga Nias

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) ke seorang warga Nias di Batam senilai Rp 42 juta.

ISTIMEWA
Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha (Kemeja Hijau), saat menyerahkan santunan JKM ke warga Nias 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) ke salah satu warga Nias di Kota Batam, Rabu (1/3/2023).

Berlangsung di Gedung Gereja BNKP Filadelfia Dapur 12, Kota Batam, penyerahan secara simbolis tersebut ikut melibatkan Pengurus Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Kepri.

Ketua HIMNI Provinsi Kepri, Utusan Sarumaha mengatakan, bahwa santunan JKM yang diterima oleh anggotanya tersebut senilai Rp 42 juta.

"Bantuan diterima langsung oleh istri dari anggota HIMNI. Mendiang merupakan peserta BPJS-TK yang iurannya ditanggung oleh HIMNI," ujar Utusan kepada Tribun Batam, Kamis (2/3/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Batam tersebut ikut mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim ahli waris.

"Untuk JKM memang seharusnya begitu, mudah dan cepat agar ahli waris bisa menerima santunan yang memang menjadi haknya," tambahnya lagi.

Menurut Utusan, penyerahan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari program HIMNI berbagi.

Di mana, pihaknya telah mendaftarkan anggota dan warga ke BPJS Ketenagakerjaan secara gratis selama satu tahun ke depan.

HIMNI Kepri berkomitmen untuk menyentuh masyarakat dengan beberapa program yang bermanfaat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. 

"Apapun yang diterima keluarga kiranya dapat digunakan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Seto Tjahjono, ikut hadir dalam penyerahan simbolis tersebut.

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan tidak akan pernah mempersulit peserta dalam pengajuan klaim," terangnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)


.
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved