Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Rumah Sakit, Kemenkes Beri Atensi Khusus

Kemenkes bereaksi setelah mendapat kabar ibu hamil meninggal setelah ditolak ke RSUD Ciereng Subang, Provinsi Jabar.

TribunBatam.id via Shutterstock
Ilustrasi Ibu Hamil - Ibu hamil meninggal setelah ditolak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD di Subang, Provinsi Jabar. 

SUBANG, TRIBUNBATAM.id - Potret miris layanan kesehatan terjadi di Subang, Provinsi Jawa Barat atau Jabar.

Tepatnya setelah Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah ditolak melahirkan di RSUD Ciereng Subang pada 16 Februari 2023.

Pihak keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut.

Tetapi, perawat mengatakan bahwa ruangan khusus ibu melahirkan dan ICU penuh.

Perawat mempersilakan keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain.

Bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksa Kurnaesih, tapi hal itu diabaikan.

Baca juga: Ibu Hamil di Jawa Barat Meninggal Setelah Ditolak Melahirkan di RSUD Subang

Bidan desa dan keluarga akhirnya membawa Kurnaesih keluar dari RSUD Ciereng Subang untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Namun, dalam perjalanan, Kurnaesih muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengevaluasi dan mengaudit kasus meninggalnya seorang ibu hamil usai ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

"Maka kami sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak," kata Dante, Rabu.

Baca juga: Ibu Hamil Mengaku Ditertawakan Oknum Polisi saat Lapor Suaminya Hilang

Dante mengungkapkan, pemberian sanksi kepada RSUD Ciereng, Subang, pun tengah dievaluasi lebih lanjut.

Pasalnya, pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.

Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di Rumah Sakit.

Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di Rumah Sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved