KARIMUN TERKINI

CARA dan SYARAT Urus Paspor Satu Hari Langsung Jadi di Karimun

Bagi yang ingin mengurus paspor satu hari jadi, bisa dilakukan di Kantor Imigrasi kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Apa syarat dan bagaimana caranya?

Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNNEWS
Kantor Imigrasi kelas IIB Tanjungbalai Karimun, kini melayani proses pembuatan paspor dengan waktu yang singkat atau hanya satu hari. Ilustrasi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi kelas IIB Tanjungbalai Karimun, kini melayani proses pembuatan paspor dengan waktu yang singkat atau hanya satu hari.

Pembuatan paspor satu hari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun.

Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya.

"Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Syaratnya sama seperti paspor biasa," ujar Sophian, Minggu (12/3/2023).

Sopian menambahkan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.

"Biaya pengurusan itu Satu Juta sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama," ujarnya.

Selain itu, Sophian menyebut sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.

"Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu," katanya.

Menurutnya, layanan paspor same day ini menjadi alternatif bagi pemohon paspor dengan keperluan mendesak dan atau hanya memiliki waktu di akhir pekan.

"Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin," ujarnya.

Adapun pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat yakni dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP).

Disusul Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved