Kecelakaan di Jakarta, Pemotor Tewas Setelah Terobos Palang Pintu Kereta Api
Korban kecelakaan di Jakarta merupakan pemotor berusia 58 tahun yang tewas di lokasi kejadian setelah tersambar kereta api.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengendara motor menjadi korban kecelakaan di Jakarta.
Pengendara motor Supra X berinisial Hw (58) tewas di lokasi kecelakaan di Jakarta setelah tertabrak kereta rel listrik ata KRL di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Kecelakaan di Jakarta itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan jika korban kecelakaan di Jakarta itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 16.50 WIB ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor jenis Supra X dari Jalan Pangeran Tubagus Angke menuju ke Jembatan Lima.
Baca juga: Kecelakaan di Garut, Truk Tabrak Pondasi hingga Masuk ke Jurang Sedalam 50 Meter
"Ketika palang pintu sudah tertutup, korban tetap menerobos sehingga korban berikut motor jenis Supra X 125 cc terpental kurang lebih 5 meter," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu.
Putra menuturkan, korban sesungguhnya sudah diteriaki oleh saksi ketika menerobos palang kereta.
Namun, korban HW tak mengindahkan teriakan saksi.
"Sehingga korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," tutur Putra.
Kini korban sudah dievakuasi oleh petugas.
Petugas juga mengatur lalu lintas yang sempat macet total akibat kecelakaan ini.
"Kami mengimbau kepada warga untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup," pungkas Putra.
Aturan Melintasi Perlintasan Kereta
Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.
Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.
Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.
(TribunBatam.id) (TribunManado.co.id) (Kompas.com)
Sumber: TribunManado.co.id, Kompas.com
Kecelakaan Maut di Surabaya, Ibu Korban Histeris Lihat Jenazah Anaknya di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Alasan Warga di Tiban Penutupan Permanen U-Turn Tiban Kampung, Sering Memakan Korban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Gresik, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kesenggol Truk dan Hilang Kendali |
![]() |
---|
Mahasiswa Tewas di Tabrak Truk Tronton di Aceh, Supir Maut Kabur Ketika Lihat Korban Dibantu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.