BERITA KRIMINAL

Divonis 7 Tahun Bui, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas

KPK mengeksekusi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terpidana korupsi ke Lapas Sukamiskin. Haryudi sebelumnya divonis 7 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Baru-baru ini Haryadi yang telah berstatus terpidana korupsi dugaan suap ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terpidana kasus korupsi dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin.

Haryadi akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun sesuai vonis majelis hakim terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Tak cuma itu, mantan Wali Kota Yogyakarta itu juga mesti membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.

Selain Haryadi, orang kepercayaannya Triyanto Budi Yuwono yang ikut tersandung dalam kasus ini, juga dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono pada 16 Maret telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/3/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Rumah Dito Mahendra Kena Geledah KPK Imbas TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung

Jika Haryadi akan menjalani hukuman 7 tahun penjara, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun.

"Itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta," kata Ali terkait hukuman Triyanto.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.

Oon memberikan uang 20.450 dolar AS dan Rp20 juta kepada Haryadi.

Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.

Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung

Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau sekitar Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved