KENDARAAN LISTRIK

Mulai Diterapkan, Ini 5 Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi ini, pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

|
istimewa
Foto ilustrasi motor listrik yang bertanda tangan Presiden Joko Widodo saat dilelang dan telah dibeli dengan harga Rp 2,55 miliar. 

TRIBUNBATAM.id - Mulai kemarin (21/3/2023), pemerintah telah menerapkan pemberian subsidi motor listrik senilai  Rp 7 juta per unit.

Kuota diberikan untuk 1 juta motor listaran Rp 7 triliun dalam konversi selama 2023 dan 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi ini, pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti kriteria orang yang berhak mendapatkan subsidi hingga jenis motornya.

"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023) dilansir kompas.com.

Syarat penerima subsidi

Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi.

Berikut rinciannya:

  • Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
  • Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.

Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi di Aplikasi PLN Mobile, Ini Syaratnya

Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

  • Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Demikian syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/3/2023), semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved