BERITA JAWA BARAT

200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung Disita Polisi dan Kemendag

Polisi dan PPNS Kemendag menyita 200 bal pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.

KOMPAS.COM
Pemerintah dan Kepolisian saat ini sedang menertibkan perdagangan pakaian bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil lokal. 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dari sebuah gudang di Kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Penyitaan ini menyusul adanya larangan pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan ini juga didasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor ini disita petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/3/2023).

Barang itu disimpan di gudang penyimpanan pakaian bekas impor yang berlokasi tak jauh dari Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Rabu (22/3/2023).

Menurut Ibrahim, penyitaan ini bermula dari adanya laporan aktivitas penurunan muatan barang di lokasi itu.

Polisi kemudian melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pakaian impor bekas.

"Petugas Polda Jabar dan Kemendag kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan serta menyita barang-barang tersebut," kata dia. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved