Cuti Bersama Lebaran Mulai Berlaku 19 April 2023

Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau Menhub RI Budi Karya Sumadi mengungkap kapan curi bersama lebaran 1444 H.

Biro Adpim Pemprov Kepri/Tribun
CUTI BERSAMA LEBARAN - Menhub RI mengungkap cuti bersama lebaran 1444 H. Foto saat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi saat launching KMP Bahtera Nusantara 03 di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Punggur Kota Batam, Sabtu (4/2/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Cuti bersama lebaran ditetapkan Pemerintah.

Lewat Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau Menhub RI Budi Karya Sumadi menyebutkan, pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama lebaran.

Budi menuturkan, dengan perubahan ini cuti bersama lebaran akan berlaku mulai 19 dan 20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

Menhub RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan, cuti bersama lebaran berdasarkan keputusan Presiden Jokowi berkaitan dengan cuti bersama lebaran.

"Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April). Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: CUTI Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April dan Berakhir 25 April 2023, Ini Alasannya

Budi mengatakan, hari cuti bersama lebaran dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Terbaru

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama lebaran merupakan wewenang tiga menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama lebaran ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved