BERITA JAWA TIMUR

Komentari Soal PSK dan Jadi Viral, Kepala Satpol PP Situbondo Dibebastugaskan

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari dibebastugaskan dari jabatannya gegara komentarnya tentang PSK menjadi viral.

TRIBUNJATIM
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengungkapkan penyebab Buchari dinonaktifkan sementara terkait pernyataannya soal lokalisasi dan PSK yang viral dan dinilai menimbulkan kegaduhan dan membuat suasana tidak kondusif. 

TRIBUNBATAM.id, SITUBONDO - Gegara komentarnya tentang PSK menjadi viral dan dianggap menimbulkan kegaduhan serta membuat suasana tidak kondusif, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari dibebastugaskan dari jabatannya, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, komentar Buchari menjadi viral perihal tidak ditutupnya (eks) lokalisasi di Situbondo,  asalkan PSK di tempat itu mengikuti kegiatan Ramadan, yakni bertarawih dan bertadarus di malam hari.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, penyebab Buchari dinonaktifkan sementara karena pernyataan yang salah di media massa sehingga menimbulkan kegaduhan dan membuat suasana tidak kondusif.

"Kondisi viral yang disampaikannya dan sejak hari ini saya membebastugaskan sementara Kasatpol PP Buchari dan Kabid Ketentraman Aus Sawarudin sampai hasil pemeriksaan selesai dari Inspektorat dan BKSDM," katanya, Rabu (29/3/2023) di Kantor DPRD Situbondo.

Dia juga menyatakan, setelah melakukan rapat dengan Inspektorat, Sekda, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), sanksi untuk Buchari kemungkinan berat sehingga demi netralitas sementara waktu dinonaktifkan.

"Dimungkinkan dapat sanksi berat," katanya.

Baca juga: Gelapkan Uang Pembelian 11 Motor, Seorang Wanita di Batam Raup Uang Ratusan Juta

Karena juga menyampaikan bahwa penonaktifan Buchari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 tentang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan potensi dijatuhi hukuman berat maka dinonaktifkan.

"Penonaktifan berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada sanksi, saya menduga ada pelanggaran," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Prianto menyatakan, langkah yang diambil Bupati Situbondo adalah hak prerogatif Bupati selaku pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD).

Sehingga, dinilai kebijakan normal dan sudah tepat.

"Yang jelas, kondisi terakhir Kabupaten Situbondo dengan pernyataan Kasatpol PP yang dikeluarkan menjadi dasar bupati menonaktifkannya," kata Hadi kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Hadi mengaku langsung berkomunikasi dengan Buchari terkait pernyataan yang kontroversial tersebut.

Setelah ditemui, menurut Hadi, Buchari belum membaca Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo selama kegiatan bulan Ramadhan.

"SE Bupati dibuat tanggal 20 Maret, namun yang bersangkutan belum membaca sampai tanggal 23 Maret,"ucapnya.

Kesalahan yang dilakukan Kasatpol PP itu membuat gaduh dan menuai respons negatif dari kalangan tertentu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved