BATAM TERKINI

JELANG Lebaran, Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Batam yang akan membantu buruh yang mengalami masalah dengan THR.

wahyu indri yatno
Disnaker Batam buka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berharap problem Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung baik di Batam sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, pihaknya akan membuat posko pengaduan THR Disnaker Kota Batam.

"Biasanya kan THR itu dibayar seminggu sebelum hari raya, nah poskonya dibangun dekat-dekat itu," katanya kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (31/3/2023).

Keberadaan posko pengaduan THR yang disiapkan setiap tahun oleh pemerintah, akan melayani pengaduan pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaannya dengan membuat laporan ke posko pengaduan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Taksi Online Kini Bisa Layani Penumpang Bandara Hang Nadim Batam

Seperti diketahui, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Pembayaran THR juga tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved