Jumat, 15 Mei 2026

Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Berikut kronologis pengungkapan kasus korupsi di Dispora Kepri terkait dana hibah hingga menyeret anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.

Tayang:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS KORUPSI DISPORA KEPRI - Tersangka kasus korupsi Dispora Kepri, Abdi Surya digiring dari Tanjungpinang, Sabtu (1/4/2023). Selain Abdi Surya, terdapat anak eks Gubernur Kepri, Isdianto, Ari Rosnandi yang ditangkap di Bandara Soetta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi Dispora Kepri kian menyita perhatian setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.

Anak eks Gubernur Kepri Isdianto yang kini berstatus tersangka kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah tahun anggaran 2022 lalu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jumat (31/3) sore.

Saat itu, tersangka Ari hendak terbang ke kota lainnya meninggalkan Jakarta diduga untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan tersangka Ari Rosnandi butuh perjuangan panjang penyidik.

Penangkapan tersangka Ari penuh lika-liku.

Polisi telah melakukan pengejaran terhadap Ari hingga menyusuri pusat Ibu Kota Jakarta.

“Jadi sejak kota tetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan ini melarikan diri ke Jakarta, kita kejar ke Jakarta. Kami telusuri ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya kita tangkap di Cengkareng, saat itu tersangka hendak terbang,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di bandara udara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4).

Nasriadi menambahkan, anggotanya telah membuntuti tedsngka mulai dari Jakarta utara, selatan hingga saat akan terbang melalui Cengkareng.

Selain menangkap Ari Rosnandi, Polisi juga menangkap tersangka Abdi Surya dari kediamannyadi Tanjungpinang.

Abdi Surya Rendra, saat itu menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Pemprov Kepri.

Adapun Ari Rosnandi saat itu menjabat sebagai Kasubdit administrasi dan penata usaha BPKAD Pemprov Kepri.

Ia menjadi otak pelaku yang meminta alokasi dana hibah kepada mantan Kabid Anggaran BPKAD, Tri Wahyu yang sebelumnya telah ditangkap.

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan untuk kluster ketiga ini, terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar Rupiah.

Ari Rosnandi yang saat itu merupakan bawahan dari Abdi Surya telah merencanakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta alokasi anggaran dana hibah untuk organisasi di Batam.

Permintaan itu ia sampaikan kepada Kabid Anggaran BPKAD yang saat itu dijabat Tri Wahyu Widadi yang kini telah masuk penjara di Rutan Kampung Jawa Tanjungpinang.

Namun setelah anggaran dicairkan, Ari dan Abdi langsung membagi-bagikan uang hasil dana hibah itu kepada mereka yang terlibat.

Seiring berjalannya waktu, uang yang berhasil mereka raib dengan modus laporan kegiatan fiktif itu perlahan mulai terendus hingga ke Polda Kepri.

Mendapat informasi dugaan laporan kegiatan fiktif itu pun mulai dibidik Polda Kepri yang saat itu dipimpin Kombes Pol Teguh Widodo.

Pada klaster pertama, penyelidikan mendalam Polda Kepri berhasil menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya sudah selesai sidang dan satu orang masuk dalam daptar pencarian orang alias DPO.

Pada kluster pertama, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka, namun baru lima yang diamankan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Mereka yakni, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33).

Sedangkan tersangka Acin masih DPO.

Tersangka, Tri Wahyu Widadi, merupakan mantan Kabid anggaran DPKAD Pemprov Kepri.

Selain itu ada Suparman PHL di Pemprov Kepri dan juga tenaga honorer Pemprov Kepri.

Dalam klaster pertama ini, Polda Kepri telah memeriksa 77 orang saksi dari berbagai pengurus 45 ormas.

Puluhan saksi itu tak terseret dan berubah statusnya menjadi tersangka lantaran mereka hanya korban dari enam tersangka di atas.

Dalam klaster pertama itu, hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar 6,2 Milliar Rupiah.

Namun dari jumlah itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri hanya dapat mengamankan uang sebesar Rp 233 juta.

Uang itu diamankan dari sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran anggaran dana hibah fiktif.

Bahkan dalam kasus korupsi dana hibah pada kluster pertama ini, Gubernur Kepri yang saat itu dijabat Isdianto juga turut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Klaster pertama pun selesai.

Tak lama setelah pengusutan pada kluster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya.

Empat tersangka ini masuk dalam klaster kedua yang ditangkap pada Kamis (8/12).

Dalam klaster kedua ini, polisi menangkap empat mantan aktivis mahasiswa dari Tanjungpinang.

Mereka di antaranya Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Zulfadli serta Anan Prasetya.

Tersangka Ony ditangkap diperumahan Hang Lekir Tanjungpinang dan Muhammad Sandi Qhunaifi serta Anan Prasetya ditangkap di Batu 6 atas Tanjungpinang dan Zulfadli ditangkap di Batu 8 Tanjungpinang.

Polisi menyebutkan empat pemuda itu terseret dalam kasus korupsi dana hiba Dispora Pemprov Kepri tahun anggaran 2020.

Para pelaku terlibat dalam memainkan anggaran dalam laporan kegitan fiktif.

Para tersangka masuk dalam kluster kedua bidikan babak baru kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 1,6 Milliar.

Kasus korupsi dana hibah itu bersumber dari APBD 2020.

Polisi mengatakan uang sebanyak itu dikucurkan untuk membuat berbagai kegiatan.

Namun tidak ada satupun yang dilaksanakan.

Semua laporan pertanggungjawaban justru dibuat fiktif.

Peran empat tersangka ini pula lah yang melakukan pemalsuan tanda tangan, dokumen dan foto kegiatan.

Kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah klaster kedua yang dilakukan empat tersangka ini, modusnya hampir sama dengan klaster pertama.

Ada yang mengajukan pemohonan dana hibah, namun kegiatan tidak dilaksanakan.

Lalu, ada kelompok yang bertugas khusus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, itu dilakukan empat tersangka.

Zulfadli adalah orang yang berperan sebagai orang yang dipercaya Tri Wahyu (tersangka klaster pertama) untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan.

Ony juga adalah orang kepercayaan Tri Wahyu, diminta untuk mengelola dana hibah itu.

Sandy bertugas membuat proposal permohonan hibah dan memalsukan tanda tangan para pemohon hibah.

Sedangkan Anan adalah orang yang diminta Zulfadli dan Ony mencari orang, tempat serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Namun aksi dan perbuatan empat tersangka ini lagi-lagi berhasil diendus Polda Kepri.

Bermula dari bidikan kluster pertama, empat tersangka pun menjadi target hingga akhirnya ditangkap.

Untuk klaster 2, berkas perkara 4 tersangka sdh P21. Polda Mepri telah melimpahkan dan mengirimkan tersangka ke Jaksa untuk selanjutnya dituntut dan diadili hakim.

Klaster kedua pun selesai.

Tak lama setelah pengusutan pada klaster kedua, tiga bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap dua tersangka yang merupakan pejabat aktif di Pemprov Kepri.

Penangkapan dua tersangka kasus Dispora Kepri ini sempat menyita perhatian publik.

Bukan tanpa alasan, dua pejabat Pemprov itu Abdi Surya dan Ari Rosnandi.

Apalagi Ari Rosnandi merupakan anak dari mantan Gubernur Kepri Isdianto.

Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus mega proyek yang terjadi di tubuh Pemprov Kepri.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved