Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri di Lampung, Suami Terancam Hukuman Mati
Motif pembunuhan istri di Lampung terungkap setelah polisi menangkap suami korban. Ia bahkan berpura-pura panik saat istri sekarat.
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan istri di Lampung.
Sebelum mengungkap motif pembunuhan istri di Lampung, polisi sebelumnya menangkap tersangka berinsial Bp (28) yang tak lain ialah suami dari korban berinisial S (30).
Warga yang tinggal di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini tega memberi racun istrinya hingga meninggal dunia.
Tersangka Bp bahkan berpura-pura panik dan membawa istrinya itu ke puskesmas saat kondisinya sekarat.
Polisi menangkap tersangka di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menduga, jika tersangka melakukan pembunuhan berencana di rumah orang tua korban.
Motif pembunuhan istri di Lampung ini perlahan mulai menemui titik terang setelah kakak korban membuat laporan ke polisi.
Laporan dibuat karena ia curiga atas kematian adiknya yang mendadak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.
Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.
Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.
Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.
Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.
MOTIF Pembunuhan Istri di Lampung
Jibrael pun mengungkap motif pembunuhan istri di Lampung itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Sumber: Kompas.com
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Tulang Bawang Barat, Lampung Bisa Anjlok Rp 174 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Tulang Bawang, Lampung Bisa Anjlok Rp 237 Miliar |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 26 Desa di Tulang Bawang Barat Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 38 Desa di Tulang Bawang Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
APBD 2025 Juli, Tulang Bawang Barat Surplus Rp 40,77 Miliar, PAD Rp 31,27 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.