KEUANGAN

Cara dan Syarat Jadi Agen BRILink Untuk Menambah Sumber Penghasilan

BRILink menjadi sumber penghasilan bagi msayarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi agen BRILink. Calon dengan mudah bisa jadi agen BRILink.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar resmi Bank BRI
cara dan syarat jadi agen BRILink untuk menambah sumber penghasilan. Foto : Jadi Agen BRILink dengan mudah dilansir dalam tangkap layar resmi bank BRI, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNBATAM - Cara dan syarat jadi agen BRILink untuk menambah sumber penghasilan. 

Cara daftar menjadi agen BRILink cukup mudah dilakukan bagi masyarakat yang berminat.

Masyarakat yang berminat menjadi agen BRILink bisa mendaftar langsung di kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat dengan membawa semua persyaratan yang telah di atur BRI. 

Berikut syarat menjadi agen BRILink : 

  1. Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
  2.  Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
  3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya min. 2 tahun.
  4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen, atau.
  5. Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir.
  6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum. 

Baca juga: Cara Mudah Transfer Uang via BI Fast di Bank BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR BRI 2023 untuk Beli Rumah hingga Apartemen

Setelah memenuhi persyaratan yang diatur calon agen BRILink bisa lanjutkan proses pendaftaran dengan : 

  1. Melingkapi identitas KTP pemilik / pengurus, NPWP pemilik (untuk badan usaha).
  2. Menjadi nasasbah BRI dengan fotocopy buku tabungan, fotocopy rekening koran.
  3. Surat izin usaha dengan :
  • Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW.
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
  • Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
  • SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).
  • SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).
  •  Izin Usaha lainnya.

4. Pengisian formulir (Formulir pengajuan agen BRILink dan perjanjian kerja sama agen BRILink).

5. Proses berkas di uker BRI dengan ajukan kelengkapan dokumen ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit).

6. Intalasi perangkat (Petugas agen BRILink (PAB) proses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile / mengirimkan EDC).

7. Agen BRILink siap melayani anda.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved