BERITA KECELAKAAN
Kecelakaan Maut Dua Pelajar di Medan, Pengendara Mobil Honda Brio Jadi Tersangka
Maulana Muhammad, seorang mahasiswa yang juga pengendara mobil Honda Brio jadi tersangka kecelakaan maut dua pelajar di Medan, Selasa (4/4)
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Dua pelajar tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (4/4/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan maut ini melibatkan tiga kendaraan yakni dua motor dan sebuah mobil.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua pelajar bernama Rido Ramadan (19) dan Rafa Praditya (14) tewas.
Motor yang mereka kendarai ditabrak mobil Honda Brio yang dikendarai seorang mahasiswa bernama Maulana Muhammad (19).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar mengatakan, dua motor yang terlibat kecelakaan adalah Kawasaki KLX dan Honda Scoopy.
Kawasaki KLX dikendarai korban tewas, sedangkan Scoopy dikendarai mahasiswa bernama Abdi Kurniawan (24).
Ginanjar menjelaskan, saat itu, Brio datang dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol, Truk Membawa Bahan Kimia Meledak dan Terbakar, Dua Orang Tewas
Kemudian pengendara Sepeda motor KlX dan Scopy datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju KH Zainul Arifin.
"Saat di persimpangan empat, Mobil Brio menabrak samping kiri sepeda motor Honda Scoopy dan KLX," ujar Ginanjar kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023) malam.
Akibat tabrakan itu, dua penumpang KLX tewas dengan sejumlah luka.
"Ridho mengalami luka di wajah dan kaki Rafa mengalami luka di dada dan lecet di punggung belakang keduanya meninggal dunia," ujarnya.
Sedangkan pengendara Scoopy Abdi Kurniawan mengalami luka lecet di punggung kaki kanan dan lecet di tangan sebelah kanan.
Pasca kecelakaan maut itu, polisi menetapkan Maulana Muhammad, pengendara mobil Honda Brio sebagai tersangka.
Kini dia ditahan di Mapolsek Medan Baru.
Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Waka DPRD Tanjung Jabung Barat Dapat Sorotan
"Benar dia (Maulana) sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia langsung ditahan," ujar Kanit Lantas Polsek Medan Baru, Iptu MP Hutauruk kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (6/4/2023) malam.
Maulana disangkakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujarnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa Pengendara Brio yang Tabrak 2 Pelajar di Medan hingga Tewas Jadi Tersangka
Kecelakaan Maut di Sumedang, Pemotor Tewas di Tempat Usai Tertindih Truk Tronton |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Umrah Jambi Terbalik di Muba, Empat Penumpang Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Usai Hantam Mobil Box Parkir di Pinggir Jalan Tuban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Solok, Dua Orang Tewas di Tempat, Seorang Wanita Terluka Parah |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Solok, Mobil Damkar Terbalik Lima Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.