PODCAST
Tribun Batam Podcast Bahas Mekanisme Pembayaran THR
Dalam Tribun Batam Podcast, Disnaker Kepri mengungkap mekanisme pembayaran THR untuk pekerja.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan hari raya itu adalah hak setiap pekerja.
Setiap pekerja mendapat tunjangan hari raya sesuai porsinya.
Lantas bagaimana mekanisme pemberian tunjangan hari raya kepada setiap pekerja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tribun Batam kembali hadir dengan program Tribun Batam Podcast (Tripod).
Edisi kali ini Rabu, 12 April 2023 Tripod membawa tema 'Pembayaran THR Bolehkah Dicicil?'.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Kepri, Zulkifli, SE menjadi narasumber dalam Tribun Batam Podcast ini.
Berikut petikan wawancara eksklusifnya.
Keterangan: Tribun Batam= TB, Zulkifli SE= ZK
TB: Bisa dijelaskan pak, seperti apa sih sebenarnya pembayaran tunjangan hari raya ini (THR).
Mungkin bapak bisa ceritakan historis nya dulu, sejak kapan THR ini dimulai di Indonesia? Dan apa yang dimaksud dengan THR?
ZK: Kalau kita lihat perjalanan munculnya THR, tentunya semenjak Presiden Soekarno menjabat.
Pemberian THR pada waktu itu pada era PM kita Sukiman kalau tidak salah.
Pemberian THR itu hanya berlaku untuk Pamong Praja pada waktu itu pak atau kita kenal ASN sekarang pak.
Dan sudah ditentukan nilai pada waktu itu sekitar maksimal Rp200.
Berkembang masalah THR ini menjadi tuntutan di kalangan para buruh, maka tahun 94 terbitlah Permenaker nomor 4.
Keputusan Pemerintah menetapkan THR wajib diberikan oleh perusahaan.
Sampai saat ini berubah lagi aturan itu menjadi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker nomor 6 tahun 2016, itu yang terbaru saat ini.
THR itu merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan kepada pekerja pada saat hari raya keagamaan.
Besarnya dihitung sesuai dengan yang sudah ditentukan melalui Permenaker nomor 6.
TB: Untuk pembayaran THR itu, seperti apa kira-kira status pekerja bisa mendapatkan THR?
Karena pekera itu kan macam-macam, ada pekerja harian lepas, pekerja waktu tertentu dan lain sebagainya.
Mohon dijelaskan pak!?
ZK: Setelah Permenaker nomor 6 tahun 2016 kan ada turun PP 36 tahun 2021 tentang perubahan, itu di pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja dan pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kalau bicara siapa yang berhak menerima THR itu, yang berhak itu adalah karyawan PKWT perjanjian kontrak waktu tertentu dan perjanjian kontrak waktu tidak tertentu.
Keduanya berhak atas THR, cuman ada syarat yang harus diperhatikan ada ketentuannya.
Bahwa tenaga kerja bisa tidak berhak atas THR keduanya.
Kalau untuk permanen dia berhak atas THR jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum 30 hari sebelum hari raya dia masih berhak.
Kalau dia di-PHK pada bulan puasa maka dia berhak menerima THR.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu, jika perjanjian kerjanya berakhir sebelum hari H.
Sebelum hari H kontraknya berakhir maka tidak berhak atas tunjangan hari raya.
TB: Jika pekerja belum bekerja selama 30 hari apakah dia juga menerima THR pak?
ZK: Perubahan dari Permenaker nomor 4 ke nomor 6, itu yang menonjol nya di masa kerja.
Kalau dulu kan 3 bulan, revisi di permen yang sekarang 6 tahun 2016 menjadi 1 bulan atas yang berhak.
Perhitungan nya kalau dia 1 bulan kurang dari 12 bulan secara proporsional.
Kalau dia bekerja selama 12 bulan tanpa terputus maka dia berhak atas THR 1 bulan gaji.
Bagaimana yang kurang dari 1 bulan? Berhubung ini hari raya keagamaan, kalau bicara aturan dia tidak berhak pak.
Tergantung perusahaan menyikapi tenaga kerjanya.
Bulan ini bulan kegembiraan tidak salah perusahaan memberikan sesuatu tetapi bukan kewajiban.
Secara aturan dia tidak berah memberikan.
TB: Kan tunjangan hari raya atau THR ini kan dalam aturannya diberikan kepada pekerja yang memeluk agama di hari perayaannya.
Misalnya Islam diberikan saat hari raya Idul Fitri.
Nah bagaimana dengan perusahaan yang memberikan THR itu digabung sekaligus.
Karena kan ada perusahaan yang tenaga kerjanya berbeda agama.
Dikarenakan umat muslim yang mayoritas maka THR diberikan pada saat Idul Fitri.
Itu bagaimana pak apakah melanggar aturan atau bagaimana?
ZK: Sebenarnya ketentuan itu kita tempatkan pada porsinya ya.
Kalau seandainya ada perusahaan yang mengambil suatu kebijakan itu digabungkan, dengan pertimbangan antar Natal Idul Fitri atau lebaran itu berdekatan.
Ada beberapa perusahaan mengambil inisiatif THR diberikan sekaligus saja.
Tidak memandang aturan lagi.
Sebenarnya itu tidak sesuai dengan aturan.
Kalau hal seperti itu menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dan sejauh itu dipandang baik maka silahkan saja.
Tapi sebaiknya diberikan sesuai dengan porsinya.
Kamu juga menonton video lengkap Tribun Batam podcast ini di sini.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tribun-Batam-Podcast-bahas-THR.jpg)