Vonis Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo
TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tentang vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Sidang vonis banding Ferdy Sambo digelar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang vonis Sambo dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Sementara, hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs yakni Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Terlihat suasana ruang sidang, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.
Maka dari itu sidang banding vonis hukuman mati ini hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf diputus hukuman 15 tahun.
Harapan Ayah Josua
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
"Kami dari keluarga secara khusus ayah dan ibu almarhum Joshua sangat berharap kepada majelis hakim Jakarta pusat, menolak sekiranya permohonan banding dari para terdakwa," kata Samuel seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Pihaknya berkeinginan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperkuat keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
"Itulah harapan kami," ucapnya.(tribunbatam)
Paula Harus Izin Ketemu Anak, Pengadilan Putuskan Hak Asuh Pada Baim Wong |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Brigadir J usai Richard Eliezer Bebas, Tuntut Dana Pensiun Rp 7,5 M |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.