BATAM TERKINI
BIDIK Tambahan PAD Lewat Pajak dan Retribusi, Pemko Batam Ajukan Ranperda Baru
Pemko Batam mengajukan ranperda tentang pajak dan retribusi sebagai upaya meningkatkan PAD melalui dua sektor tersebut.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah kota Batam memasuki babak baru.
Rancangan undang-undang itu kini masuk dalam pembentukan pansus setelah fraksi memaparkan beberapa tanggapan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meminta agar rancangan undang-undang itu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Kita tadi sudah memberikan jawaban detail mengenai tanggapan yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan fraksi. Pada intinya semua fraksi mengatakan setuju untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada dengan beberapa catatan," kata Amsakar Rabu,(12/4/2023).
Amsakar menilai, pembentukan ranperda itu penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batam dan mengakomodir kondisi nyata (real time) yang ada di tengah masyarakat.
"Yang keempat, bagaimana semua Perda itu nantinya dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan PAD sekaligus besaran belanja daerah untuk pembangunan di Kota Batam," kata dia.
Baca juga: Amsakar Achmad: Mari Semangat Membangun Rumah Bersama, Bernama Batam
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Kamaluddin mengatakan, Rancana Perda ini akan di bahas lebih lanjut sebelum nantinya dibentuk menjadi Perda.
"Akan dibahas mendalam oleh Ketua Pansus dan anggotanya nanti," kata dia.
Ia juga menilai, adanya rancangan peraturan daerah soal pajak dan retribusi itu perlu dibahas secara mendalam.
Sebab menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13042023paripurna-dprd-batam.jpg)