Delapan Instruksi Mendagri Buat Gubernur Kepri Menjelang Idul Fitri 1444 H

Mendagri mengeluarkan instruksi untuk Gubernur Kepri dan seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Idul Fitri 1444 H.

Diskominfo Kota Batam untuk Tribun Batam
Mendagri memberikan delapan isntruksi untuk Gubernur Kepri dan seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Idul Fitri 1444 H. Foto saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau Terminal Feri Internasional Nongsapura, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/4/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi untuk kepala daerah termasuk Gubernur Kepri menjelang dan selama masa lebaran.

Dalam arahannya untuk seluruh kepala daerah di Indonesia termasuk Gubernur Kepri, Mendagri meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) mengantisipasi potensi bencana, baik alam maupun non-alam, selama masa Lebaran 2023.

Instruksi Mendagri untuk seluruh kepala daerah termasuk Gubernur Kepri ini dipertegas lewat Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.

“Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Kisah Pemudik Asal Lingga di Tanjungpinang, Oktri Tak Sabar Mau Bertemu Keluarga

Tak cuma potensi bencana, melalui surat edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayah yang rawan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Misalnya, melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, hingga sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas).

Lalu, mengantisipasi penggunaan petasan, pemantauan terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pemda juga diminta mengatur dan mengawasi aktivitas di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Menugaskan personel Satpol PP, damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” bunyi petikan SE.

Lewat edaran yang sama, Mendagri juga menginstruksikan pemda mengatur dan mengawasi tempat hiburan masyarakat dan objek wisata yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian selama Lebaran.

Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik.

“Serta meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” demikian petikan surat.

Berikut 8 poin yang diatur dalam SE Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, di antaranya:

  • Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.
  • Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:

- Kegiatan operasi pasar murah;
- Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
- Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
- Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

  • Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
  • Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, antara lain:
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved