KEUANGAN

Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Dengan Transportasi Kereta Api

Kementerian Perhubungan menyediakan mudik gratis jalur darat menggunakan kereta api yang bisa membantu pemudik rayakan lebaran bersama keluarga.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
tangkapan layar Kementerian Perhubungan
Syarat daftar mudik gratis 2023 dengan transportasi kereta Api. Foto : Mudik gratis dari Kementerian Perhubungan dilansir dalam tangkapan layar Kementerian Perhubungan, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id -  Syarat daftar mudik gratis 2023 dengan transportasi kereta api. 

Kementrian Perhubungan telah menyediakan layanan baru bagi pemudik yang kesulitan untuk bertemu dengan sanak saudara beda kota. 

Kini Kementrian Perhubungan telah menyediakan transportasi bus, kereta api, dan kapal untuk melakukan mudik gratis. 

Setelah bus sudah memenuhi kuota kini kereta api masih menyediakan kuota bagi pemudik. 

Baca juga: Tips Hemat Keuangan saat Mudik Lebaran 2023 agar THR Tidak Cepat Ludes

Baca juga: Tips Mudik Lebaran dengan Kereta Api agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Berikut syarat daftar mudik gratis dengan kereta api :

  1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  2. Syarat pendaftaran peserta motis :
  • Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  • Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
  1. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
  2. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.
  3. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.
  4. Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun).
  5. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  6. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
  7. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
  10. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  11. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor..
  12. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
  13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
  14. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved