Rabu, 29 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Mikol Aneka Merk dan Petasan Hasil Razia Pekat

Tidak hanya miras aneka merk, Polresta Tanjungpinang dalam hasil operasi pekat turut memusnahkan petasan berbagai jenis.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polresta Tanjungpinang
POLRESTA TANJUNGPINANG - Pemusnahan minuman alkohol atau miras aneka merk dan petasan barang bukti hasil operasi pekat di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/04/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang memusnahkan minuman beralkohol atau miras branded hasil operasi pekat.

Tidak hanya aneka mikol branded, hasil operasi pekat Polresta Tanjungpinang juga mengamankan aneka petasan.

Hasil operasi pekat Polresta Tanjungpinang itu selanjutnya dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/04/2023).

Pemusnahan dilaksanakan setelah Apel Pasukan Ops Ketupat Seligi Tahun 2023 di Mapolresta Tanjungpinang disaksikan oleh tamu undangan.

"Kegiatan hari ini serentak dilaksanakan, pemusnahan barang bukti dari operasi pekat dan patroli KRYD yang dilakukan selama bulan suci Ramadan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dan petasan ilegal yang diamankan Polresta Tanjungpinang di antaranya 33 botol Anggur Merah.

Satu jerigen 25 Lilter, satu jeriken 11 Liter dan satu botol Tuak.

Kemudian tiga botol Bir Putih, 18 botol Ice Land Vodka, satu botol Topi Miring, 24 botol Arak Putih.

Sementara untuk petasan 8 pack (160 kotak) Pretekan mini, 104 bungkus (1.040 pcs) Mercon Bima Sakti.

Lalu 162 pcs Happy Floyer, 2.460 pcs Color Smoke, 38 butir Petasan Mini, 170 Telor Burung, 74 kotak Pop Pop, 2.496 pcs Back Packer.

Ia mengatakan, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Tanjungpinang rutin melaksanakan patroli ke pedagang petasan Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang.

Hal ini guna menjaga serta menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri 144 H / 2023 M di Kota Tanjungpinang.

"Petasan ilegal dan minuman beralkohol berpotensi membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga di bulan Ramadan. Sehingga harus ditindak dan diamankan," ungkapnya.

Razia sudah dilaksanakan selama 1 minggu setiap hari hingga 16 April 2023.

Sesuai surat perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pemusnahan disaksikan Walikota Tanjungpinang, Rahma serta jajaran FKPD Tanjungpinang, hingga para tokoh agama dan masyarakat.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved