Sabtu, 11 April 2026

Libur Lebaran, Polres Bintan Siagakan Call Center 110 untuk Aduan, Aktif 24 Jam

Polres Bintan siagakan nomor pengaduan 110 untuk masyarakat yang ingin membuat aduan terkait kamtibmas saat libur Lebaran

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Foto Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. Polres Bintan melayani pengaduan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan saat libur Lebaran di nomor pengaduan 110 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polres Bintan melayani pengaduan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan saat libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat aduan ke polisi bisa menghubungi nomor pengaduan 110.

Di nomor itu masyarakat bisa mengadu ke Polres Bintan terkait kamtibmas.

"Seperti kasus kriminal, pencurian dan hal lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya, Rabu (19/4/2023).

Setelah masyarakat melapor melalui kontak pengaduan itu, pihak kepolisian terdekat segera menanggapi.

Baca juga: Polres Bintan Turunkan 270 Personel Amankan Mudik dan Libur lebaran 1444 Hijiriah

"Nanti pihak kepolisian terdekat dari Polsek akan menanggapi dan turun menindaklanjutinya," ungkapnya.

Missyamsu menambahkan, layanan pengaduan Kamtibmas Polres Bintan ini dibuka 24 jam.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadu terkait Kamtibmas di daerahnya bisa segera menghubungi kontak person 110 kapan pun, karena layanan dibuka 24 jam," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved