BATAM TERKINI

Gelapkan Uang COD Konsumen, Kurir J&T Sekupang Batam Ditangkap Polisi

Hadi Nugroho, kurir perusahaan ekspedisi J&T Sekupang Batam diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang hasil COD konsumen hingga jutaan rupiah. 

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Hadi Nugroho, kurir perusahaan ekspedisi J&T Sekupang Batam diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang hasil COD konsumen hingga jutaan rupiah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria bernama Hadi Nugroho yang berprofesi sebagai kurir perusahaan ekspedisi J&T Sekupang Batam diamankan polisi. 

Pria berusia 27 tahun itu diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan ekspedisi J&T Sekupang, Batam.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP-B/71/IV/2023/SPKT/ Kepri/Brl/Sek Skp, 25 April 2023. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi Kamis 20 April 2023 sekira Pukul 16.00 WIB di kantor J&T Ruko Vivo Square blok D Nno 08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Saat itu, Ari Saputra yang merupakan pimpinan di J&T itu melakukan pengecekan di sistem dan menemukan beberapa resi paket yang mencurigakan.

Ari kemudian memastikan hal tersebut di gudang J&T dan hasilnya ia menemukan 30 resi tanpa alur.

Tidak membutuhkan waktu lama, Ari langsung melakukan konfirmasi kepada masing-masing customer sesuai dengan nomor handphone yang tertera di resi itu.

Baca juga: Lahan Kosong Seluas 500 M2 di Kawasan Perumahan Permata Asri Karimun Terbakar

Ari begitu kaget setelah mendapatkan jawaban dari customer bahwa mereka telah menerima barang dan sudah membayar biayanya kepada Hadi melalui COD dan kemungkinan tidak disetorkan ke admin kantor.

Dari 30 paket tersebut pihak J&T mengalami kerugian sekira Rp.4.120.336, hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christoper Tamba melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho menjelaskan, pelaku merupakan kurir di J&T itu.

"Pelaku baru bekerja di J&T selama 14 hari," kata Ridho kepada Tribun Batam, Kamis (27/4/2023).

Pelaku terbukti telah mengelabui barang-barang milik J&T untuk kepentingan pribadi.

"Atas dasar itu, pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat," katanya.

Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone pelaku, satu bundel data paket, bukti transfer dan surat pernyataan.

"Saat ini pelaku sedang berada di Mapolsek Sekupang dan segera dilakukan percepatan pemberkasan untuk dikirim ke JPU untuk proses lebih lanjut," ungkap Kanit. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved