BATAM TERKINI
Peringatan May Day 2023, Ribuan Buruh di Batam Aksi Damai Suarakan Lima Tuntutan
Peringatan May Day 2023 di Batam ditandai dengan aksi damai yang dilakukan ribuan buruh, Senin (1/5). Mereka suarakan 5 tuntutan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ribuan buruh di Kota Batam gelar aksi damai dengan berjalan kaki dari Panbil menuju Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau May Day 2023, Senin (1/5/2023).
Ribuan buruh tersebut mulai berjalan kaki dari Panbil Muka Kuning menuju Kantor Wali Kota Batam pukul 09.30 WIB, dan tiba di Kantor Wali Kota Batam pukul 11.33 WIB.
Dalam aksi tersebut buruh di Batam membawa lima tuntutan untuk pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Batam.
Adapun tuntutan buruh di peringatan May Day 2023 ini:
1. Cabut Omnibuslaw UU no.6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah disahkan oleh 7 Partai Polituk dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih "abu abu".
Ini mendegradasi hak hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, phk dipermudah, perhitungan phk yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
2. Sahkan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga/PRT.
Baca juga: May Day di Batam, Buruh Akan Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka
Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan krn wilayah kerja yg bersifat privat.
Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.
3. Cabut Parlementary treshold 4 persen (UU no.7 tahun 2017 pasal 414 dan 415).
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.
4. Tolak RUU kesehatan.
RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.
5. Tingkatkan pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Batam.
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.