BINTAN TERKINI

Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah, Oknum ASN Pemkab Bintan Masih Bebas

Kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan yang ditangani Kejati Kepri menjadi sorotan setelah oknum ASN berstatus tersangka masih bebas.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
KORUPSI DI BINTAN - Jembatan tanah merah di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Oknum ASN Pemkab Bintan tersangka dalam kasus korupsi di Bintan ini masih bebas. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penannganan penyidik Kejati Kepri dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan menyita perhatian.

Itu karena oknum ASN Pemkab Bintan, Bayu Wicaksono masih menghirup udara bebas alias belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Bahkan Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri sebelumnya menyebut jika yang bersangkutan masih dipercaya memegang jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan.

Selain oknum ASN Pemkab Bintan, penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga menetapkan tersangka Direktur PT Fajar Bintan Gemilang berinisial D.

Ia merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek yang berlokasi di Penaga, Kabupaten Bintan itu.

"Maka dari itu kami meminta agar Kejati Kepri segera menahan oknum ASN Pemkab Bintan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah itu," tegas Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepri, Rimbun Purba, Selasa (2/5/2023).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Kejagung dan Menkopolhukam apabila tidak ada kejelasan dalam kasus korupsi di Bintan ini.

"Kami akan segera surati Kejagung serta Menkopulhukam. Agar tidak ada permainan hukum dalam kasus ini," jelasnya.

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri sebelumnya menyebut jika Bayu Wicaksono masih menerima hak seperti gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

Ia bahkan masih masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

"Semua haknya masih kita berikan termasuk gaji dan tunjangan sepenuhnya. Saat ini kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu baru kita menentukan sikap terhadap status jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan ini, penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan dua tersanngka.

Dua orang yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan di antaranya Direktur Utama PT Bintan Fajar Gemilang berinisial D.

Serta Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Bw.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menuturkan, penetapan dua tersangka berdasarkan fakta dari proses penyidikan hingga disimpulkan telah terjadi kerugian Negara.

Lambok menjelaskan, temuan kerugian Negara dalam proyek Jembatan Tanah Merah itu diperkuat dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Kepri pada kegiatan pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Untuk total kerugian negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8.950. 624.882," ungkapnya.

Lambok juga mengungkap modus tersangka kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah itu.

Dimana dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.

Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu Jembatan Tanah Merah yang dibangun kondisinya labil dan rawan runtuh. Sehingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved