Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

Polisi Tangkap Bandar Judi Higgs Domino di Batam Berikut Pekerja dan Pemain

Anggota Polsek Bengkong menangkap bandar judi Higgs Domino lengkap dengan karyawan dan pemain saat penggerebekan, Selasa (2/5/2023).

TribunBatam.id/Dok Polsek Bengkong
HIGGS DOMINO DI BATAM - Personel Polsek Bengkong saat hendak menggeledah di kios ponsel di Kecamatan Bengkong, Selasa (2/5/2023) dini hari. Polisi menangkap bandar berikut karyawan dan pemain dalam penggerebekan itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Bengkong menangkap bandar judi Higgs Domino berinisial RA (22), Selasa (2/5/2023) seira pukul 00.15 WIB.

Ia tak bisa mengelak lagi setelah polisi menangkap basahnya menjual cip Higgs Domino di salah satu kios ponsel di Kecamatan Bengkong.

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menangkap Ra di lokasi itu.

Bandar judi Higgs Domino di Batam itu tak sendirian.

Anggota Polsek Bengkong juga menangkap seorang karyawan berinisial Mfr (18) dan Dz (25) sebagai pemain.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Risqy mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah unit Opsnal Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari warga pada Senin (1/5/2023).

Personel kemudian melakukan penyelidikan termasuk periksa saksi-saksi.

"Anggota berhasil menangkap tiga orang pria satu diantaranya merupakan bandar judi Higgs Domino," kata Risqy, Selasa (2/5/2023).

Setelah dinyatakan terbukti sesuai dengan barang bukti yang ada, polisi kemudian langsung mengamankan ketiga pria tersebut.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti seperti handphone Vivo Y15S, uang Rp. 2,4 juta dan beberapa barang bukti lain yang diamankan dari tangan bandar judi.

Sementara dari tangan pemain diamankan uang tunai Rp 300 ribu.

"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Bengkong, guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek.

Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Bengkong.

Apabila terbukti bersalah mereka akan di jerat dengan pasal 303 KUHP yang mana turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

"Proses percepatan pemberkasan segera di lakukan, dan di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam," kata Risqy.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved