BERITA KRIMINAL

Dua Pria Jadi Tersangka TPPO Setelah Menjual Remaja 15 Tahun ke Pria Hidung Belang

Satreskrim Polresta Bogor Kota dalami jaringan kasus prostitusi online yang berhasil terungkap di di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Keca

Editor: Eko Setiawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BOGOR TENGAH - Gadis 15 tahun dijual ke pria hidung belang. Saat ini polisi sudah menangkap dua orang pria dan dijadikan tersangka.

Mereka berdua dijerat dengan pasal Perdagangan Orang (TPPO).

Satreskrim Polresta Bogor Kota dalami jaringan kasus prostitusi online yang berhasil terungkap di di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pendalaman soal jaringan ini usai tertangkapnya dua orang tersangka yakni A (20)serta MS (25) serta korban VA (15).

"Saat ini, kita lakukan pendalaman soal itu (jaringan)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (3/5/2023).

Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, sejauh ini, dari hasil sementara pemeriksaan, dua orang tersangka ini, melakukan dengan korban satu orang.

Dua orang tersangka ini menjual VA lewat aplikasi Michat untuk melayani para pria hidung belang.

Sementara, yang mereka tawarkan satu orang yakni VA (15). Mereka melakukan penawaran transaksi prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi michat," jelas Kompol Rizka Fadhila.

Meski begitu, saat ini, dua orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua orang tersangka ini terbukti melanggar pidana dan dikenai ancaman kurungan pidana selama 15 tahun.

 "Dua orang tersangka berinisial  A (20)serta MS (25) terbukti melakukan pelanggaran Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang karena korban berinisial VA masih berusia 15 tahun," tandasnya.

Polresta Bogor Kota kembali membongkar bisnis prostitusi online di Kota Bogor.

Bisnis prostitusi online ini terjadi di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (28/4/2023).

Dua orang pria berinisial MS (25) serta A (20) berhasil ditangkap dalam bisnis prostitusi online ini.

Sedangkan korban yang dibisniskan oleh dua orang pria ini berinisial VA (15).

"Kami telah mengungkap perkara ini di Reddors Sudirman," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jerat Gadis 15 Tahun Jadi PSK Online di Bogor, 2 Tersangka Dijerat Kasus Perdagangan Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved