Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal
Selain oknum polisi AKBP Achiruddin, penyidik sedang memburu Direktur pemilik gudang solar ilegal dimana ayah Aditya menjadi pengawas.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dari oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Oknum polisi yang sebelumnya menjabat Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengaku menerima Rp 7,5 juta per bulan dari gudang BBM ilegal.
Lokasi gudang BBM ilegal jenis solar milik PT Almira ini hanya berlokasi empat rumah dari kediaman oknum polisi AKBP Achirudin di Jalan
Guru Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Di gudang solar ilegal itu, oknum polisi AKBP Achiruddin menjadi pengawas.
Dari gudang itu, polisi menemukan 1,6 ton solar dan telah dijadikan barang bukti.
Saat ini polisi masih menyelidiki untuk memburu pemasok solar dan juga keberadaan Dirut PT Amiral.
"PT Almira, kemarin kita periksa orang lapangannya mandornya si Tarlin dan termasuk komisarisnya bu Lina tapi sekarang ini kita kejar direktur utamanya karena menyangkut undang-undang PT ada yang bertanggung jawab adalah direktur utamanya," ungkap Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tedi Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan pengakuan oknum polisi AKBP Achiruddin itu, penyidik Polda Sumut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Termasuk mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral.
Polisi masih mengusut direktur utama PT Almira yang bernama Edi.
"Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," kata Tedi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu menjadi sorotan publik karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.
Penganiayaan itu terjadi 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
Penyidik Polda Sumut sebelumnya menggeledah rumah oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan termasuk kantor PT Almira Nusa Jaya, di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah Medan, Minggu (30/4/2023).
DIPECAT Jadi Polisi
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian.
Ia dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.40 WIB.
Kasus ini sebelumnya turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dewantoro) (TribunMedan.com)
Sumber: Kompas.com, TribunMedan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/akbp-achiruddin-hasibuan-bungkap-usai-sidang-etik.jpg)