Sabtu, 25 April 2026

PEMILU BATAM 2024

KPU Batam Buka Pendaftaran Bacaleg Selama 14 Hari, Cek Persyaratannya

KPU Batam buka pendaftaran Bacaleg DPRD Batam untuk ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. Cek apa saja persyaratannya.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ketua KPU Batam, Martius mengatakan, KPU Kota Batam telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pembukaan tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Pembukaan pendaftaran bacaleg itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota.

Adapun syarat pengajuan bacaleg ini adalah surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Selain itu daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon. 

Syarat ini juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca juga: Anggota TNI Ditangkap Petugas BNN Karena Simpan Ganja Sebanyak 50 Kg

"Nama lain tersebut harus sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat. Baik bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon," kata 
Ketua KPU Kota Batam Martius, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskannya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam bentuk digital yang juga diunggah di Silon.

"Waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dilaksanakan mulai Senin 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00WIB. Sedangkan pada Minggu 14 Mei 2023 waktu 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Batam, Jalan R.E Martadinata Nomor 1 Sekupang, " jelas Martius. 

Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Batam dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Batam.

Apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 

Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota nya dikembalikan atau tidak lengkap dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 

Dokumen  surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. "Sedangkan untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Batama. Telepon : 0778 8011963 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, " katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved