KEUANGAN
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online Lewat Website E-Tilang
Masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara online lewat website resmi e-tilang dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Cara bayar denda tilang elektronik kendaraan secara online lewat website e-tilang secara online.
Informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik makin perlu untuk diketahui masyarakat Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi.
Seperti yang diketahui, siapa saja bisa terkena tilang elektronik dari kepolisian jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Lewat pantauan dari CCTV kendaraan seperti motor dan mobil bisa terkena denda setelah pengemudinya tak memperhatikan aturan.
Pengemudi akan dapatkan kiriman surat dari kepolisian yang berisikan tilang berupa elektronik.
Dari surat tersebut, pengemudi dapat malakukan pembayaran melalui website resmi e-tilang.
Sebelum membayar denda tilang, pengemudi dapat melakukan pengecekan putusan denda tilang terlebih dahulu.
Berikut cara lihat putusan denda dan biaya perkara tilang:
- Buka website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB.
- Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).
- Klik BAYAR
Cara membayar denda tilang elektronik :
- Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82023-xxxxx-xxxxx (kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara) (MPN).
- Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
- Pembayara dapat dilakukan melakui berbagi bank yang sudah ditunjuk.
Barang bukti dari denda tilang dapat diambil dengan cara datang langsung di Kejaksaan maupun di kirim lewat Pos Indonesia.
Di sisi lain, jika uang denda yang dibayarkan secara online memiliki kelebihan (kelebihan sisa denda) pengemudi dapat melekukan hal berikut :
- Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
- Pastikan no Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
- Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Laman-E-tilang.jpg)