Selasa, 5 Mei 2026

Aksi Sok Jago Dua Pria Keroyok Kernet Bus Berakhir di Kantor Polisi

Dua pria pelaku penganiayaan terhadap kernet bus kini berurusan dengan polisi.

Tayang:
TribunBatam.id/Dok Polres Boyolali via Tribunnews.com
Satreskrim Polres Boyolali menangkap Supriyadi alias Slamet (33) dan Wawan Prakoso, dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya, Sabtu (6/5/2023). 

BOYOLALI, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap dua pria pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya yang terjadi Jumat (5/5/2023) pukul 03.15 WIB.

Dua pelaku penganiayaan ditangkap polisi atas nama Supriyadi alias Slamet (33) dan Wawan Prakoso.

Anggota Satreskrim Polres Boyolali menangkap mereka di Teras dan Banyudono, Boyolali, Sabtu (6/5/2023).

Penganiayaan itu terjadi saat korban Danu Setiya Aji warga Wonogiri dikeroyok di pinggir jalan di Dk. Kawengan Rt 001 Rw 006, Ds Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Ketika itu seorang penumpang turun di lokasi kejadian.

Setelah penumpang turun kemudian bus hendak memutar balik kembali masuk ke dalam jalan tol.

Saat itu kenek turun untuk memberi aba-aba kepada sopir.

Ketika bis akan putar balik datang mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi AD 1107 EM dari arah utara dan berhenti mepet dengan badan bis dengan jarak sekitar 1 meter.

Danu lantas memberi aba-aba kepada mobil mobilio agar mundur dahulu agar Bus bisa manuver untuk putar balik.

Namun sopir mobil mobilio atau pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus turun dari mobil merasa tidak terima dan langsung mendatangi kenek yang memberi aba-aba sambil berkata, ”Maksudmu piye?”.

Supriyadi langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala sebelah kiri dan membuat Danu melarikan diri masuk ke dalam Bus.

Melihat hal tersebut, sopir bus, Suwito lantas turun dari bus dan bermaksud ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab korban dianiaya.

Namun Supriyadi berjalan ke arah mobil dan mengambil alat berupa besi warna hitam dan diikuti Wawan berusaha memukul-mukulkan besi ke arah Sopir namun dapat dihindari.

Supriyadi dan Wawan kemudian melakukan pengerusakan bus dengan cara memukul bodi bus dan kaca dengan menggunakan alat yang dibawa berulang kali hingga menyebabkan kaca bus pecah.

Setelah itu kedua pelaku kembali ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah selatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com)

Sumber: TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved