Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Hutan di Nongsa Batam Terbakar, Kapolsek Ingatkan Warga Bahaya Kathutla

Cuaca panas di Batam telah berimbas pada kebakaran hutan di wilayah Nongsa Batam. Kapolsek Nongsa pun turun tangan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
Dokumentasi Polsek Nongsa Batam
Kebakaran hutan lahan di Jalan Pattimura Nongsa Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Cuaca panas belakangan ini melanda Batam.

Imbasnya, sejumlah lahan dan hutan rawan mengalami kebakaran.

Termasuk hutan di kawasan jalan Pattimura Kabil Nongsa Batam, Rabu (3/5/2023) lalu. 

Lahan kosong, hutan semak belukar ludes dilalap sijago merah.

Beruntung, para petugas pemadam kebakaran cepat tanggap sehingga kobaran api tak meluas. 

Untuk mengantisipasi agar kebakaran tak terulang lagi, Polsek Nongsa melakukan pemasangan baliho ajakan dan imbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan kosong. 

Spanduk baliho bertuliskan ‘Mari Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan’ dipasang di sejumlah lokasi titik keramaian, termasuk pemukiman warga.

Baca juga: Bupati Lingga Lantik Armia Sebagai Pj Sekda Gantikan Syamsudi

“Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar. Tak hanya bagi lingkungan namun juga gangguan kesehatan,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Minggu (7/5/2023).

Menurut Fian, pemasangan spanduk merupakan salah satu langkah pihaknya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. 

“Kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau dan pelaku usaha di bidang kehutanan atau perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” imbaunya. 

Apabila menemukan titik api di lokasi lahan, dia meminta agar segara melaporkan kejadian pada Pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

Ia mengingatkan bagi pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana penjara.

Itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved