PEMILU KARIMUN 2024

Nurhidayat Resmi Mundur Sebagai Ketua Bawaslu Karimun, Ini Alasannya

Nurhidayat resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Karimun masa jabatan 2018 - 2023. Ini alasannya mundur.

Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pemunduran diri dari jabatannya itu, berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota  masa jabatan 2018-2023.

"Dengan penuh kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan oleh siapapun, melalui surat ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023," sebutnya dalam surat tersebut.

Nurhidayat saat dikonfirmasi mengatakan ada alasan mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun.

"Saya merasa masa bakti saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup, saya ingin berehat sejenak untuk kemudian berbuat lebih bagi masyarakat," ujar Nurhidayat, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: KECELAKAAN MAUT, Sebuah Truk Berisi Puluhan Pekerja Terbalik, Satu Orang Tewas

"Ingin fokus agar dapat lebih berbakti kepada masyarakat dan membangun daerah meskipun dengan cara yang berbeda," timpanya.

Menurutnya, ia telah memberikan yang terbaik selama menjalankan tugas, namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahan- kelamahan," ujarnya.

Namun, ada catatan menarik selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, bersama kedua Anggotanya yakni Mohammad Fadli dan Tiuridah Silitonga.

1. Pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karimun pada pemilu 2019.

2. Putusan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.

3. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.

4. Rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.

5. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada tahun 2020.

Nurhidayat bersama kedua rekannya juga berhasil membawa Bawaslu Kabupaten Karimun meraih peringkat 3 besar dalam 2 tahun berturut-turut pada ajang anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertikal tingkat kabupaten kota se-Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved