Kamis, 9 April 2026

KEUANGAN

Cara Kredit Motor di Pegadaian Yang Dapat Dilunasi Sewaktu-Waktu

Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah yang akan melakukan kredit motor dengan cara dilunasi kapan saja tanpa terikat waktu tertentu.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
tangkapan layar resmi Pegadaian
Cara kredit motor di Pegadaian yang bisa dilunasi sewaktu-waktu. Foto: Cicil motor di Pegadaian dilansir dalam tangkapan layar resmi Pegadaian, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara kredit motor di Pegadaian yang bisa dilunasi sewaktu-waktu. 

Cicil kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.

Layanan kredit motor di Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan dalam urusan transportasi. 

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan nasabaha ketika akan melakukan kredit kendaraan alias cicil kendaraan, seperti: 

  1. Dapat dilunasi sewaktu-waktu.
  2. Proses pengajuan mudah.
  3. Bebas pilih dealer.
  4. Angsuran tetap per bulan.
  5. Barang jaminan aman dan diasuransikan.
  6. Sesuai Fatwa DSN-MUI.

Selain itu cara dan syarat untuk melakukan kredit motor sangatlah mudah. 

Simak cara dan syarat cicil motor di Pegadaian : 

Persayaratan yang harus dilengkapi 

1. Reguler (karyawan swasta, ibu rumah tangga,dll)

  • Fotocopy KTP Suami/Istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha.
  • SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan).
  • Pas foto 3X4 suami istri.
  • NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
  • Slip gaji dua bulan terakhir.
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal. 

2. Karyawan BUMN / PNS

  • Semua hal yang ada pada persyaratan reguler.
  • Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Usia minimal 18 tahun.
  • Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun.
  • Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.
  • Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan.

Cara pengajuan cicilan kendaraan

1. Reguler

  • Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan.
  • Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja.
  • Pejabat berwenang memberikan persetujuan.
  • Pencairan pinjaman di cabang Pegadaian.
  • Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah.
  • Nasabah mengangsur tiap bulan.

2. Karyawan BUMN/PNS

  • Instansi melakukan PKS dengan Pegadaian.
  • PIC Mitra Fleet melakukan referral kepada karyawan Mitra Fleet sebagai nasabah.
  • Nasabah mengajukan pembiayaan.
  • PIC Mitra melakukan input pada Web App Fleet.
  • Pengajuan diproses oleh tim dari Pegadaian.
  • Proses pencairan dan penandatanganan akad.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved