KEUANGAN

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Tanpa Harus Ke Samsat

Kepolisian kini telah memberikan kemudahan untuk wajib pajak kendaraan bermotor dengan cara mengecek pembayar pajak lewat aplikasi.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar resmi SIGNAL
3 cara cek pajak kendaraan secara online lewat aplikasi tanpa harus ke Samsat. Foto : Bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id – 3 cara cek pajak kendaraan secara online lewat aplikasi tanpa harus ke Samsat.

Kini untuk melakukan cek pajak kendaraan baik mobil atau motor dapat dilakukan dengan mudah.

Pemilik kendaraan dapat mengetahui secara langsung  pajak mobil maupun motor yang dibayarkan setiap tahunnya.

Ada banyak fitur cek pajak kendaraan secara online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Adanya fitur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Bahkan cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Berikut cara untuk cek pajak kendaraan secara online lewat aplikasi tanpa harus ke Samsat :

1. Cek pajak kendaraan online lewat website e-samsat.id

  •  Buka browser di handphone lalu masuk ke link https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
  • Klik “Cek Sekarang” Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
  • Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Cek pajak kendaraan online lewat aplikasi e-Samsat

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda.
  • Setelah itu akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211.
  • Contoh: Info G/3887/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved