PEMILU 2024

KPU Anambas Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Ada 34.697 Pemilih

Setelah Rapat Pleno Terbuka KPU, akhirnya KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan DPSHP sebanyak 34.697 untuk Pemilu 2024.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUTAK
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Anambas, Fadillah menyebut penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 34.697 untuk Pemilu 2024. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 34.697 untuk Pemilu 2024.

Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Anambas ini didapati melalui Rapat Pleno Terbuka KPU yang dilaksanakan di Hotel Tarempa Beach baru-baru ini.

Jumlah 34.697 DPSHP ini terdiri dari 17.793 laki-laki dan 16.904 perempuan yang tersebar di 157 TPS se-Anambas.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Anambas, Fadillah merinci, ada 59 jumlah pemilih baru dan 1.272 jumlah pemilih potensial non e-KTP.

Sementara jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, yang terdiri dari faktor meninggal dunia, pemilih ganda antar kabupaten dan provinsi serta pemilih ganda luar negeri ada sebanyak 120 pemilih yang telah dihapus.

"Kita juga telah memperbaiki sebanyak 71 elemen data, artinya adanya perubahan status yang sebelumnya menikah menjadi menikah lalu yang sebelumnya tidak memiliki e-KTP kini sudah memiliki e-KTP, termasuk juga data RT/RW," ungkapnya saat diwawancarai Tribunbatam.id, Minggu (14/5/2023).

Fadillah menyebut, setelah penetapan, data DPSHP ini akan diumumkan kepada masyarakat dimasing-masing desa/kelurahan dan stakeholder.

Baca juga: 14 Bakal Calon DPD RI Telah Daftar ke KPU Kepri, Satu Orang Batal Daftar

Saat ini, diakuinya, data DPSHP tersebut sudah mulai didistribusikan oleh petugas PPK yang tersebar di 54 desa/kelurahan se-Anambas.

"Petugas kita sudah mulai distribusi dari pagi tadi. Sementara untuk stakeholder juga sudah kita serahkan salinan digitalnya," sebutnya.

Dengan telah didistribusikannya data DPSHP ini, Fadillah berharap masyarakat Anambas dapat memastikan data dirinya sebagai pemilih pada pemilu 2024.

"Nah dengan begini, masyarakat Anambas bisa melihat di papan-papan pengumuman apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dan kalau yang lebih gampang lagi bisa melihat diportal cekdptonline.kpu.go.id," ucapnya.

Ia pun mengatakan, setelah selesai diumumkan di tingkat desa/ kelurahan, tahapan selanjutnya, KPU akan menetapkan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Nanti segala masukan yang disampaikan kawan-kawan partai dan Bawaslu terkait data akan kita perbaiki dan akan kita umumkan pada tanggal 20 atau 21 Juni 2023," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved