KEUANGAN

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik secara Online untuk Dokumen

Direktorat Jendral Pajak meresmikan materai elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah yang bisa dibeli dan digunakan secara online.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Resmi e-materai dari Direktorat Jendral Pajak.
Cara membeli dan menggunaan materai elektronik secara resmi untuk dokumen. Foto: e-materai dari Direktorat Jendral Pajak dilansir dari tangkapan layar resmi e-materai dari Direktorat Jendral Pajak, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Simak cara membeli dan menggunakan materai elektronik secara resmi untuk dokumen.

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas yang bisa digunakan secara resmi.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti handphone hingga laptop untuk membeli dan menggunakan materai secara online untuk alat bukti hukum yang sah.

Baca juga: Cara Cek Mutasi Rekening Bank Mandiri secara Online

Berikut cara membeli materai elektronik dengan sah : 

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/

  2. Klik menu "BELI E-METERAI".

  3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.

  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya.

  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi.

  7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Sedangkan cara untuk pembubuhan alias penggunaan materai elektronik sebagai berikut.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri via Aplikasi Livin

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI".
  3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Pilih tahap Pembubuhan.
  5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'.
  9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN.
  10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

Baca juga: Cara Beli Tiket Konser Coldplay Presale via VA, Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved