Pembunuhan Anggota Satpol PP Terjadi Gegara Pohon Mangga
Rekonstruksi pembunuhan anggota Satpol PP oleh empat tersangka mengungkap hal yang mencengangkan. Aksi terjadi hanya karena pohon mangga.
NTB , TRIBUNBATAM.id - Jakariah (55) seorang anggota Satpol PP menjadi korban pembunuhan oleh empat tersangka.
Yang membuat miris, pembunuhan anggota Satpol PP itu terjadi hanya karena pohon mangga yang berada di kebun.
Penyidik Polres Bima telah menangkap empat tersangka pembunuhan anggota Satpol PP yang merupakan satu keluarga.
Adapun pembunuhan anggota Satpol PP itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 12.00 Wita.
Pembunuhan anggota Satpol PP itu terjadi di depan istri Jakriah.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bima, Rabu (17/5/2023), empat orang pelaku yang merupakan satu anggota keluarga itu memperagakan 12 adegan.
Mulai dari mencari korban di kebun hingga percekcokan yang berujung pembacokan secara bergilir di rumah korban.
"Pelaku ini merupakan tetangga dari korban di Desa Tolouwi," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Masdidin mengatakan, sebelum pembacokan itu terjadi, empat pelaku berinisial IB, SU, MA dan MS sempat mencari korban di kebunnya di So Woko, Desa Tolouwi.
Karena tidak ketemu, mereka kemudian mencari Jakariah di rumahnya.
Setelah sampai, pelaku dan korban cekcok soal pohon mangga yang ditebang di area perkebunan milik keduanya.
Tak lama setelah percekcokan itu, pelaku IB kemudi membacok kepala korban yang kemudian disusul oleh dua orang anaknya, dan seorang menantu.
Korban seketika itu langsung dilarikan ke puskesmas dan tak lama dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, para pelaku bersembunyi di area kawasan hutan di Kecamatan Monta.
"Pembunuhan ini diduga karena masalah sepele, korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku," jelasnya.
Beberapa hari setelah bersembunyi, para pelaku kemudian ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-satpol-pp_20151008_165451.jpg)