BATAM TERKINI

Pemerintah Kota Batam Ajak Masyarakat Daftar ke BPJS Kesehatan

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman mengatakan, Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masy

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
(TRIBUN/ Ronnye Lodo Laleng).
Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam ajak masyarakat yang belum tergabung dalam BPJS Kesehatan untuk segara mendaftar.

Hal itu dinilai penting karena berkaitan dengan masalah kesehatan warga Batam.

Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan. 

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman mengatakan, Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat Kota Batam sehingga dapat meminimalisir kendala di lapangan.

Untuk itu menurutnya, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

“Per 15 Mei kita sudah sah mencapai UHC non cut off sehingga dapat menikmati fasilitas dari 
UHC ini. Sekarang tugas kita bersama adalah untuk memastikan 25 ribu masyarakat yang 
belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN sebagai peserta PBPU yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” kata 
Nurliyasman.

Untuk mendukung hal ini pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. 

Untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko, dia menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan pengurusan kartu identitas ini. 

Apalagi kata dia saat ini apapun urusan tentunya membutuhkan KTP termasuk dalam hal mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Selain memiliki KTP Batam, pihaknya juga mendahulukan bagi masyarakat yang dalam keadaan emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di Faskes. 

"Dalam kondisi ini ketika didaftarkan oleh Pemko ke BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan akan langsung aktif asalkan masih dalam jangka waktu 3x24 jam sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved