Oknum Polisi Diterpa Isu Selingkuh, Suami Ls Cabut Laporan Propam Polda

Suami Ls yang sebelumnya mantap melaporkan oknum polisi atas dugaan perselingkuhan terhadap istrinya mencabut laporannya di Propam Polda.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Ilustrasi Oknum Polisi Diterpa Isu Selingkuh - Heboh oknum polisi dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. Suami sah perempuan mencabut laporannya setelah oknum polisi itu tak lagi menjabat Wakapolres. 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari seorang warga berinisial Jn yang sebelumnya melaporkan oknum polisi karena diduga berselingkuh dengan istrinya, Ls.

Tak main-main, mengaku memiliki bukti yang kuat, Jn yang diketahui pengusaha jual beli motor itu mantap membuat laporan ke Polda Sumut.

Gegara laporannya itu, oknum polisi berpangkat Kompol yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres dinonaktifkan.

Tujuannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penonaktifa oknum polisi itu dari jabatannya sebagai Wakapolres.

Baca juga: Oknum Polisi VIRAL di Medsos, Pakai Mobil Dinas Ogah Bayar Tol

Setelah laporannya berproses di Propam Polda Sumut, Jn kembali menjadi sorotan karena mencabut laporannya ke Propam Polda Sumut.

"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," kata Hadi seprti diberitakan TribunMedan.com, Kamis (25/5/2023).

Belum dapat dipastikan, kenapa JN mencabut laporannya.

Apakah JN mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Atau karena alasan agar kasus ini tidak mencuat hingga didengar oleh anak perempuannya.

Namun, dalam video yang dibuat Joni di Propam Polda Sumut, bahwa dirinya menyebut bahwa kasus perzinahan dan selingkuh antara istrinya dan Kompol Agung Basuni tidak benar.

Baca juga: Warga Laporkan Oknum Polisi Jabat Wakapolres ke Propam Dugaan Perselingkuhan

"Saya dengan nama Joni dengan ini mengklarifikasi berita yang telah beredar di media sosial tentang berita perselingkuhan antara Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istri saya Luki Sundari adalah tidak benar karena semua adalah kesalahpahaman,"kata Joni, melalui video yang diterima Tribun Network, Rabu (24/5/2023).

Joni lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi alasan mencabut laporannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya menyebut jika oknum polisi tersebut bisa saja dipidana.

Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah oknum polisi berpangkat Kompol itu melaporkan melalui proses pidana.

"Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).(TribunBatam.id)(TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved