TANJUNGPINANG TERKINI

Klaim Pemko 1.046 Nelayan di Tanjungpinang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh nelayan di Tanjungpinang berjumlah 1.046 menurut Pemko sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

TribunBatam.id/Dok Prokompim Tanjungpinang
NELAYAN DI TANJUNGPINANG - Nelayan di Tanjungpinang dikumpulkan Walikota Tanjungpinang untuk mendapat kartu peserta BPJS Ketenakerjaan, Sabtu (27/5/2023). Pemko Tanjungpinang mengklaim 1.046 nelayan di Tanjungpinang mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kota mengklaim seluruh nelayan di Tanjungpinang mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian atau JKm pada tahun ini.

Data Pemko Tanjungpinang mengungkap, terdapat 542 dari total 1.046 nelayan di Tanjungpinang, yang baru mendapat perlindungan JKK maupun JKm dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka merupakan kelompok kedua setelah sebelumnya 504 nelayan di Tanjungpinang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari Pemko Tanjungpinang tahun ini.

Ratusan nelayan di Tanjungpinang yang masuk menjadi peserta BPJS Ketenakerjaan dikumpulkan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma hari ini, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Hari Nelayan Nasional, PT BRC Bantu Iuran BPJS Ketenagakerjaan Nelayan di Bintan

Mereka dikumpulkan untuk mengambil kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud komitmen Pemko Tanjungpinang.

Adapun pembayaran premi merupakan kolaborasi antara APBD 2023 Pemko Tanjungpinang bersama Pemprov Kepri.

Mereka dibebaskan dari pembayaran iuran selama setahun penuh.

Tujuannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya nelayan yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini khusus diberikan untuk para nelayan yang jumlah pekerjanya paling banyak dan memiliki resiko yang tinggi. Dan iurannya sudah mulai disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2023," ucap Rahma, Sabtu (27/5/2023).

Rahma menjelaskan bahwa dengan terdaftarnya para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis seluruh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan sudah mendapat perlindungan JKK dan JKM.

“Perlu diperjelas bahwa jika nanti terjadi musibah saat bekerja yang mengharuskan mendapat perawatan di rumah sakit atau bahkan mengakibatkan sampai meninggal, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin semuanya, baik untuk biaya perawatan di rumah sakit maupun tanggungan terhadap ahliwaris," kata Rahma.

Baca juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Dalam hal ini Pemerintah akan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja, dan menjamin atas segala resiko pekerjaan yang kapan saja bisa terjadi.

“Mari kita sama-sama bersyukur atas jaminan resiko pekerjaan yang diberikan gratis ini. Maka nanti setelah pembayaran premi tahun ke 3, jika saat bekerja terjadi meninggal dunia, maka 2 orang anak akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya sekolah hingga perguruan tinggi,” sebut Rahma.

Dayat, salah satu nelayan dari kampung Madong sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ia bersyukur atas perhatian Pemko Tanjungpinan terhadap para nelayan.

"Alhamdulillah pemerintah memberikan perhatian kepada kami dan kami sangat merasa terbantu. Rasanya kami menjadi lebih tenang saat bekerja di laut,” tutur Dayat.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved