Minggu, 19 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

SEORANG Mahasiswa di Tanjungpinang Gasak Handphone Milik Seorang PSK

Seorang mahasiswa di Tanjungpinang diamankan Polisi karena telah mengambil handphone milik seorang PSK di Tanjungpinang.

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi. Seorang mahasiswa di Tanjungpinang diamankan Polisi karena telah mengambil handphone milik seorang PSK di Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Usai melayani tamunya, wanita pekerja seks komersial (PSK) kemalingan di rumahnya.

Korban yang tinggal di Lokalisasi Kilometer 15 tersebut kehilangan satu unit handphone setelah melayani tamunya.

Ketika hendak ke kamar mandi, handphone milik korban telah raib.

Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pukul 20.00 WIB.

Merasa kehilangan barang elektronik, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat adanya pencurian dengan pemberatan (curat), Polsek Tanjungpinang Timur langsung mencari pelaku.

Diketahui pelaku adalah seorang mahasiswa inisial RA (22).

Baca juga: Selalu Disuruh Sabar Belasan Tahun Air tak Lancar, Warga Buana Vista Ngadu DPRD Batam

“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya yang ada di perumahan Pondok Akasia, Ganet, Kelurahan Pinang Kencana,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova, Senin (29/5/2023).

Saat diamankan, Giofany menyampaikan pelaku sedang berada di kediamannya dan RA mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan kronologis kejadian pada saat korban selesai makan dan pulang ke rumahnya di Lokalisasi Km 15 Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Selasa (21/5/2023). 

Giofany menerangkan kronologis tindak pencurian dan pemberatan (curat) ketika korban sudah ditunggu oleh tamunya, tetapi saat masuk ke kamar ada lelaki yang tidak dikenal datang dengan menggunakan sepeda motor ingin duduk dan minum alkohol di rumahnya. 

"Setelah melayani tamunya, korban ke kamar mandi dan setelah itu melihat handphone-nya yang diletak di atas lemari sudah hilang," terang Giofany.

Saat ini Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya tindak pidana diberlakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved