BATAM TERKINI
Pasca Libur, Pelayanan SIM di Polresta Barelang Batam Kembali Buka Senin 5 Juni
Pelayanan pembuatan SIM di Polresta Barelang Batam libur sementara waktu. Pelayanan SIM untuk masyarakat akan kembali dibuka Senin, 5 Juni
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 920 Polresta Barelang, Batam, libur untuk sementara waktu.
Stop pelayanan itu telah dilakukan sejak Kamis 1 Juni hingga 4 Juni 2023 besok.
Pelayanan SIM akan kembali beroperasi dan melayani masyarakat pada Senin 5 Juni 2023.
Liburnya pelayanan SIM ini bertepatan dengan hari lahir Pancasila, hari raya Waisak dan akhir pekan.
Long weekend awal Juni ini juga ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/ 1115/V/YAN.1.1/2023 tertanggal 26 Mei 2023.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, mengatakan bagi masyarakat atau pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, maka dapat melakukan perpanjangan pada Senin 5 Juni 2023 lusa.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka silakan melaksanakan penertiban SIM baru," kata Cut, Sabtu (3/6/2023).
Adapun untuk pengurusan SIM baru, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini.
Baca juga: Satlantas Polres Lingga Sediakan Bimbel SIM Gratis Antar Pulau
Untuk pemohon SIM baru :
- Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan fotokopinya
- Siapkan Surat Keterangan Sehat
- Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data.
- Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
- Mengambil nomor antrean
- Mengambil foto dan sidik jari
- Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan praktik
- Terakhir tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak.
Sedangkan persyaratan untuk perpanjangan SIM yakni :
- Siapkan e-KTP dan fotokopinya
- Siapkan SIM lama dan fotokopinya
- Siapkan dokumen keimigrasian dan fotokopinya (khusus WNA)
- Jangan lupa surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
- Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
- Surat kesehatan dari dokter
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online 2023, Tak Perlu ke Gerai SIM Keliling
"Semua pembuatan SIM dilakukan dengan prosedur dan sesuai mekanisme yang ada," kata Cut.
Masyarakat harus melengkapi persyaratan dan mengikuti secara langsung di Polresta Barelang.
"Laporkan jika ada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di pelayanan Polresta Barelang," kata Cut.
Dikatakannya, jika masyarakat ingin menanyakan seputaran pembuatan SIM lebih lanjut, dapat menghubungi call center : 0821-7013-4468 atau Propam Polresta Barelang : 0821-8058-4293. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
pelayanan SIM
Kasat Lantas Polresta Barelang
Polresta Barelang
Batam
Berita Batam hari ini
Syarat Membuat SIM
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Kasus 2 Ton Sabu di Kepri, 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.