BERITA KRIMINAL

Penangkapan Teroris Kembali Terjadi, Densus 88 Beraksi di Surabaya

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ABU ditangkap saat hendak bepergian menggunakan fasilitas layanan ojek online (ojol) sekitar pukul 08.30 WIB.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris 

TRIBUNBATAM.id, Surabaya - Penangkapan Teroris kembali dilakukan oleh Densus 88 Mabes Polri.

Kali ini mereka dikabarkan menangkap seorang terduga teroris berinisial ABU (52) di Jalan Kalimas Madya III Nyamplungan, Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (2/6/2023).

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ABU ditangkap saat hendak bepergian menggunakan fasilitas layanan ojek online (ojol) sekitar pukul 08.30 WIB.

ABU diamankan tepat di depan gang utama permukiman rumahnya, atau di gapura depan bertuliskan Jalan Kalimas Madya III.

Usai diamankan, ABU kemudian dibawa ke suatu tempat menggunakan mobil kepolisian.

Lalu sekitar pukul 09.30 WIB, anggota kepolisian yang berjumlah lebih banyak melakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam rumah ABU.

Saat dikonfirmasi Ketua RT 02 Nyamplungan, M Abri membenarkan salah seorang tetangganya berinisial ABU diamankan polisi.

"Diamankan setengah 8 sudah ditangkap. Setahu saya di rumahnya. Iya sekitar rumahnya. Jam setengah 10 mereka jemput saya ke sini," kata M Abri saat ditemui di rumahnya, Sabtu (3/6/2023).

Sebelumnya, AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.

Pria berambut gondrong itu keluar dari bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Di belakangnya, tampak anggota dari unsur kepolisian dan TNI ikut mengawal.

Sementara di halaman luar lapas, sejumlah orang tampak sedang menunggu pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini.

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

"Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun," terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

A adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved