Senin, 20 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

BUANG Sabu saat Sadar Dibuntuti Polisi, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap

Seorang pria di Tanjungpinang yang diduga memiliki sabu membuang barang bukti ke semak saat sadar sedang dibuntuti polisi.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNNEWS.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial (DPT) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika. Ilustrasi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial (DPT) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika. 

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sabtu (10/06/2023) lalu.

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, DPT diduga menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti , tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi DPT, kami sempat membuntutinya yang berkendara. Singkatnya, kami pun berhasil menangkapnya,” Terang Kasat Narkoba.

Saat diinterogasi polisi, tersangka ternyata telah menyadari bahwa polisi tengah mengintainya.

Baca juga: PPDB Lingga 2023 Digelar Offline, 85 Siswa Sudah Daftar di SMAN 2 Singkep

Ternyata, pelaku membuang barang bukti narkotika di pinggir jalan yang disimpan di dalam helmnya.

“Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan,”ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.

“Tersangka DPT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebutnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami terus berkomitmen, memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.” Tutup Kasat. 

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved