Santer Berhembus Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo, Begini Jawaban KPK
Senada dengan Asep Guntur Rahayu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Santer berhembus kapar KPK menetakan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan bakal menjadi tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Kasus ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diduga kasus ini terkait gratifikasi hingga pencucian uang di kementerian pertanian.
"Saat ini masih proses lidik," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi terkait dengan kabar politisi asal Sulsel itu jadi tersangka, Rabu (14/6/2023).
Namun ia tidak menjawab lugas terkait dengan status Syahrul Yasin Limpo dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
"Saat ini masih proses lidik," ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Senada dengan Asep Guntur Rahayu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan bersumber dari laporan masyarakat.
Jadi, ada masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi di Kementan.
KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
Kendati demikian, Ali Fikri belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Diketahui, pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Kabar itu diungkapkan akun Instagram @pedeoproject.
Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.
Syahrul Yasin Limpo diduga bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk Pestisida/Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi ituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2019 - 2023.
Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mentan Syahrul Yasin Limpo Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Ungkap Siapa Pelapornya
| Harta Kekayaan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto 15,9 Miliar, Naik 2,2 M Setahun |
|
|---|
| Intip Harta Kekayaan Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan RI, Punya 2 Tanah dan 1 Kendaraan |
|
|---|
| Menhan Prabowo Subianto Hadiri Peresmian Gedung Baru PT Volex Indonesia di Batam |
|
|---|
| Viral Moment Menhan Prabowo Subianto Bercanda dengan Pekerja IKN hingga Larang Salam 02 |
|
|---|
| Alsan Penyidik Polda Metro Jaya Belum Tahan Firli Bahuri, Ternyata Pengembangan Kasus Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.