Rabu, 8 April 2026

MATA LOKAL CORNER

Mata Lokal Corner, Ekspor Pasir Laut Dibuka, Untungkan Siapa?

Pemerintah bakal membuka kran ekspor pasir laut dan pemanfaatan sedimentasi laut. Lalu siapa yang diuntungkan? Simak Mata Local Corner kali ini.

ISTIMEWA
Program Mata Lokal Corner Tribunbatam, membahas tema, "Ekspor Pasir Laut di Buka, Untungkan Siapa?". Untuk membahas tema tersebut TRIBUNBATAM.id, menghadirkan narasumber, yakni Anwar Anas, anggota Gerindra, Yudi Sanjaya, Wakil Ketua DPW PSI Kepri, Irsafwin Chaniago, Ketua Harian Aosisasi pengusaha Pasir Laut Kepri, Suhardi Tahirek, Ketua HNSI Kota Batam, Hendrik Hermawan, Founder NGO Akar Bumi Batam, Sandana Ginting, Wakil Ketua Satu urusan Organisasi Exco Partai Buruh Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia, membuka kran ekspor pasir laut dan pemanfaatan sedimentasi laut.

Kran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut.

Dibukanya kran ekspor pasir laut tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya di Provinsi Kepri, mengingat Kepri, merupakan daerah kepulauan dan masih banyak masyarakatnya yang bergantung dari hasil laut.

Kali ini dalam program Mata Lokal Corner Tribunbatam, membahas tema, "Ekspor Pasir Laut di Buka, Untungkan Siapa?".

Untuk membahas tema tersebut TRIBUNBATAM.id, menghadirkan narasumber, yakni Anwar Anas, anggota Gerindra, Yudi Sanjaya, Wakil Ketua DPW PSI Kepri, Irsafwin Chaniago, Ketua Harian Aosisasi pengusaha Pasir Laut Kepri, Suhardi Tahirek, Ketua HNSI Kota Batam, Hendrik Hermawan, Founder NGO Akar Bumi Batam, Sandana Ginting, Wakil Ketua Satu urusan Organisasi Exco Partai Buruh Provinsi Kepri.

Sebelumnya masalah ekspor Pasir Laut ini juga menjadi sorotan dari Anggota DPRD Kepri, yakni Irwansyah

Irwansyah mengatakan dirinya tidak permasalahkan mengenai terbitnya PP tersebut, namun lebih kepada kontribusi yang didapatkan daerah jika kegiatan tersebut berada di suatu wilayah di Indonesia.

"Sebenarnya masalah ekspor pasir laut ini, sudah mulai mencuat empat tahun belakangan. Namun baru saat ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatkan Sedimentasi laut dan juga ekspor pasir laut," kata Irwansyah.

Dia mengatakan, mengenai mengenai pertambangan pasir laut biasanya dilaksanakan di tengah laut, oleh sebab itu pemerintah pusat memiliki hak penuh untuk membuat aturan.

"Jadi kita tidak memiliki hak untuk mengomentari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, di samping itu aturan yang dikeluarkan juga sudah tentu melalui pembahasan dan juga kajian-kajian yang matang," kata Irwansyah.

Saat ini yang menjadi persoalan kata Irwansyah, jika pertambangan pasir tersebut berada di wilayah laut Kepri, lantas apa kontribusinya terhadap daerah.

"Kewenangan daerah dalam pengelolaan laut jelas sangat terbatas di mana hanya 12 mil. Sementara untuk pertambangan pasti di luar zona kewenangan. Ini yang kita pertanyakan," kata Irwansyah.

Irwansyah juga menyinggung mengenai kebutuhan Pasir laut di Indonesia, di mana kebutuhannya tidak banyak.

"Kalau kita lihat saat ini kebutuhan pasir laut ini lebih kepada ekspor, apalagi Singapura saat ini membutuhkan kurang lebih dua miliar kubig pasir laut," kata Irwansyah.

Dia menjelaskan, mengenai Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat.

"Kalau saat ini, kita belum bisa berbicara banyak, kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Irwansyah. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved