BATAM TERKINI

SEORANG Anggota Jemaah Calon Haji Asal Bengkong Batam Meninggal Dunia di Tanah Suci

Seorang Jemaah Calon Haji asal Bengkong Batam meninggal dunia di Tanah Suci akibat terkena stroke.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Suasana saat JCH Embarkasi Batam diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Bandara Hang Nadim Batam belum lama ini. Satu orang jemaah calon haji asal Kota Batam, Nurdin Shalahuddin Bin Selamat meninggal dunia di Rumah Sakit Annoor Makkah, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 07.30 Waktu Arab Saudi (WAS).  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar duka datang dari tanah suci Makkah. Satu orang jemaah calon haji asal Kota Batam, Nurdin Shalahuddin Bin Selamat meninggal dunia di Rumah Sakit Annoor Makkah, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 07.30 Waktu Arab Saudi (WAS). 

Nurdin merupakan jamaah dari kloter 3 Embarkasi Batam yang beralamat di Bengkong Indah dan berusia 70 tahun. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun telah meninggal dunia jamaah asal Batam. Kita semua berduka, semoga almarhum diterima oleh Allah Subhanahu wa Taála, " ujar Kordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi/Debarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi, Rabu (14/6/2023). 

Almarhum meninggal dunia setelah mengalami stroke sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Annoor Makkah. Nurdin menjadi jemaah pertama embarkasi Batam yang meninggal di tanah suci. 

Disinggung mengenai asuransi, Syahbudi mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Baca juga: DAFTAR Tujuh Layanan Baru Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Ditlantas Polda Kepri

Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan. 

"Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover," tuturnya. 

Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan Jemaah.

Adapun lanjut Syabbudi, ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji, Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai dengan 100 persen Bipih

Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. 

“Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,”  katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved