NATUNA TERKINI

Pertambangan Pasir Kuarsa di Natuna, Ini Tuntutan APPN Kepada DPRD

Keenam tuntutan itu disampaikan Said Rony saat DPRD Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Natuna

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Ilham
Koordinator APPN sampaikan enam tuntutan ke Pemkab Natuna dan PT IKJ soal Pertambangan Pasir Kuarsa di Natuna, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Natuna, di Ruang Rapat DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, (19/6/2023). 

TRIBUNBATAM.id, Natuna - Koordinator lapangan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN), Said Rony menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT Indo Karisma Jaya (IKJ) terkait pertambangan pasir kuarsa di Natuna.

Keenam tuntutan itu disampaikan Said Rony saat DPRD Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Natuna, di Ruang Rapat DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, (19/6/2023).

Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

"Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarak terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin," tegas Said Rony meminta penjelasan.

Sementara Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky selaku Perwakilan PT. IKJ menjelaskan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengaku perusahaanya sudah mengantongi izin-izin yang dimaksud aliansi.

"Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800-an lembar. Kami melakukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap," kata Angga Rizky.

Ia juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.

"Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja," kata Angga Rizky.

Sedangkan Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu, karena kasihan perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan," ujar Bupati Natuna.

Terkait permintaan yang disampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT. IKJ.

"Namun kalau untuk Pulau Subi dijadikan wilayah tambang itukan izinnya di Provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak, namun kalau mereka dukung ya kami juga akan mendukung," sebutnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved