KEUANGAN

Prosedur Mengajukan Komplain Barang Rusak di Tokopedia, Simak Tahapannya

Pengguna Tokopedia dapat mengajukan komplain jika barang yang diterimanya rusak dengan cara berikut ini.

TribunBatam.id/Dokumentasi Tokopedia.com
Tampilan laman Tokopedia, aplikasi belanja online di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Pengguna aplikasi marketplace Tokopedia bisa mengajukan komplain jika barang yang diterimanya rusak, simak caranya.

Tokopedia merupakan marketplace yang memiliki banyak pengguna di Indonesia.

Terlebih saat ini berbelanja online menjadi salah satu hal yang paling digemari bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk berpergian.

Hanya perlu memesan dan membayar, barang yang dibeli akan datang langsung ke rumah.

Namun salah satu hal yang tak bisa dielakan ketika belanja online adalah kerusakan barang yang mungkin terjadi pada saat proses pengiriman oleh kurir.

Untungnya, layanan belanja di e-commerce seperti Tokopedia membuka kesempatan kepada pelanggannya untuk komplain jika barang yang diterima rusak.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Lebih Cepat Tanpa Antre

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Dana di Tokopedia, Bisa Cair Dalam Hitungan Menit

Mengutip dari laman resmi Tokopedia, berikut adalah cara mengajukan komplain jika barang yang diterima rusak.

  • Kamu dapat mengajukan komplain produk rusak dengan klik tombol Ajukan Komplain di bawah halaman Pusat Resolusi
  • Pilih kategori masalah Barang rusak karena penjual atau kurir
  • Lalu klik Pilih Masalah
  • Pilih barang yang rusak, masukan jumlahnya, isi Alasan kerusakan, jika kerusakan disebabkan karena kesalahan kurir silakan klik centang di bawahnya dan lampirkan Bukti Foto & Video
  • Pilih solusi yang diinginkan. Contoh: Kembalikan barang & dana. Kamu juga dapat langsung mengetahui estimasi waktu penanganan komplain
  • Selanjutnya klik Ajukan Komplain
  • Kemudian klik Ajukan Sekarang

Setelah itu komplainan mu otomatis akan masuk ke pusat resolusi Tokopedia dan kamu tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya.

Itulah cara mengajukan komplainn barang rusak di Tokopedia.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved