Rabu, 8 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Kesalahan Upload Dokumen, KPU Tunggu Perbaikan Bacaleg Hingga 9 Juli 2023

Susanti mengatakan rata - rata perbaikan dokumen dilakukan calon bakal legislatif (Bacaleg) DPRD Tanjungpinang.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika
Divisi Teknis dan Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanti. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memberi waktu perbaikan verifikasi dokumen dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.

Divisi Teknis dan Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanti mengatakan rata - rata perbaikan dokumen dilakukan calon bakal legislatif (Bacaleg) DPRD Tanjungpinang.

“Ya kebanyakan perbaikan semua, tapi ada beberapa yang juga memenuhi syarat, nanti kita bisa tahu lebih jelasnya setelah hasil perbaikan selesai,” ucap Susanti, Senin (26/6/2023).

Susanti memperkirakan sekitar 50 persen berkas Bacaleg yang harus diperbaiki kembali. Adapun kesalahan yang banyak ditemui yakni pada upload data. Dijelaskan Susanti seperti upload dokumen foto copy ijazah yang dilegalisir tetapi yang di upload ijazah asli.

“Bahkan ada juga yang seharusnya mereka upload pengadilan negeri malah yang di upload adalah SKCK, sementara kan kita SKCK itu tidak ada,” jelasnya.

Sejauh ini dari tinjauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum menemui kesalahan fatal pada berkas Bacaleg.

“Kalau partai politik dan LO nya cepat tanggap dalam menyelesaikan dalam waktu yang disediakan insya allah bisa lolos,” ungkapnya.

KPU sendiri juga sudah menyampaikan melalui sosialisasi kepada pihak LO partai mengenai tata cara perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved